Penguatan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi melalui Pelatihan Auditor Mutu Internal di Papua
Pendidikan tinggi memiliki peran penting dalam menciptakan kualitas sumber daya manusia yang unggul, dan dalam mewujudkan hal ini, penjaminan mutu menjadi komponen krusial. Berdasarkan Bab III Pasal 52 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, penjaminan mutu pendidikan tinggi merupakan upaya sistemik yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan secara berencana dan berkelanjutan. Ini didukung oleh siklus kegiatan dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) sebagaimana diatur dalam Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016, meliputi penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar pendidikan tinggi. Upaya ini menguatkan komitmen perguruan tinggi untuk menjaga dan meningkatkan kualitas layanan pendidikan. Menyadari pentingnya kompetensi auditor mutu internal di perguruan tinggi, Universitas Doktor Husni Ingratubun (UNINGRAT) Papua melalui Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (LP3M), bekerja sama dengan Direktorat Pembelajara...



